Jakarta (KABARIN) - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN masih mengikuti aturan yang sudah berlaku, bukan kebijakan baru seperti yang ramai diperbincangkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 yang mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir ke dalam program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan di Jakarta pada Selasa bahwa bayi tidak otomatis langsung terdaftar tanpa proses dari keluarga.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," kata Rizzky.
Ia menambahkan bahwa jika pendaftaran dilakukan sesuai batas waktu tersebut, maka status kepesertaan bayi akan langsung aktif dan bisa digunakan untuk layanan kesehatan.
Untuk proses pendaftaran, masyarakat bisa memanfaatkan layanan daring seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Namun jika pendaftaran dilakukan setelah lewat 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan dihitung sejak hari bayi lahir.
Rizzky juga menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 98 persen masyarakat Indonesia sudah menjadi peserta JKN dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lansia. Program ini berjalan dengan sistem gotong royong di mana iuran dikumpulkan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bersama.
Meski program ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, ia mengakui masih ada masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah sakit.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya mendaftar sejak kondisi masih sehat agar perlindungan kesehatan tetap aktif kapan saja dibutuhkan.
Terkait rencana integrasi layanan dengan portal INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai aturan dan tugas masing masing lembaga.
Selain untuk biaya pengobatan, iuran JKN juga digunakan untuk mendukung program pencegahan penyakit dan menjaga kesehatan peserta agar tetap dalam kondisi sehat.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam sistem gotong royong ini agar keberlangsungan program JKN tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026